Evaluasi Pengiriman Data APIS dan PNRGOV
Sehubungan dengan kewajiban penanggung jawab alat angkut untuk melaporkan rencana kedatangan dan keberangkatan yang diatur pada Pasal 18 Undang-Undang No.6 tahun 2011, Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan Evaluasi Pengiriman Data APIS dan PNRGOV yang diadakan di Soewarna Golf pada tanggal 07 Februari 2023. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi sejauh mana kendala dari pihak penerbangan dalam mengirimkan laporan rencana kedatangan dan keberangkatan. Pada evaluasi kali ini juga dilakukan simulasi pada aplikasi PAU (Passenger Analysis Unit) yang dikembangkan oleh PT. EDIfly Solusi Indonesia untuk Direktorat Jenderal Imigrasi.